Hello mas,
saya baru mau belajar menulis…
Kalau menulis artikel non-fiksi kitakan sering mengutip dari berbagai sumber…
Nah, apa sih batasannya bahwa kutipan dalam artikel kita itu plagiat atau bukan..? Apakah kalau suatu artikel berbahasa Inggris dari majalah Internasional saya olah kembali…dalam arti 50% isinya saya ubah dan saya beri pendapat saya tenteng masalah di artikelo tersebut, saya disebut Plagiat atau bukan?
Mohon pencerahannya…!
Rendro Tris
Salam kenal dan terima kasih atas kiriman pertanyaan Bung Rendra kepada pengasuh rubrik ini.
Bung Rendra, mengutip tentu berbeda dengan plagiat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengutip adalah mengambil perkataan atau kalimat dari buku dsb. Sementara plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri.
Nah, batasannya tentu ada. Dalam mengutip pastikan harus dicantumkan sumber kutipannya. Jika itu satu kalimat, tulis satu kalimat. Bila itu satu paragraf, ya tulis juga satu paragraf dan serta sumbernya. Biasanya sih kutipan itu kita cantumkan untuk memperkuat argumentasi kita dalam sebuah tulisan. Bahwa pendapat yang kita sampaikan itu memang pernah juga disampaikan oleh penulis lain atau sama dengan penulis lain. Sehingga nilai argumentasi kita bisa dipertanggungjawabkan. Jika pun misalnya pendapat kita adalah sedikit berbeda dengan pendapat yang kita kutip, maka kutipan tersebut kita jadikan sebagai pijakan dan merupakan inspirasi dari pendapat yang kita kemukakan setelah melalui modifikasi tentunya.
Maka, plagiator adalah orang yang mencontek (copy-paste) karya orang lain, mungkin dia mengutip satu pendapat dari orang lain sampai satu kalimat persis bahkan satu paragraf dan satu artikel sekalipun dan menuliskannya serta mempublikasikannya kepada orang lain bahwa karya tersebut adalah hasil karyanya. Tentu saja ini perbuatan tidak menyenangkan dan bisa merugikan orang lain (dan juga merugikan dirinya jika suatu saat ternyata ada orang yang mengetahui perbuatannya).
Mengolah artikel terjemahan, bisa disebut plagiat jika karya terjemahan tersebut kita akui sebagai penulisnya, padahal faktanya kita adalah penerjemahnya. Mengubah suatu artikel terjemahan sampai 50% dari total artikel tersebut, tidak termasuk aktivitas plagiat jika kita bermaksud memberikan penilaian atau interpretasi atas artikel tersebut dan tentu mencantumkan sumber asli terjemahan dari artikelnya. Misalnya, sebuah tulisan berbahasa Inggris dari sebuah kantor berita asing, kita terjemahkan dan kita permak lagi menurut pendapat kita, tidak disebut sebagai plagiat jika kita mencantumkan di bagian belakang tulisan dengan kalimat seperti ini: “Diolah dari AFP dsb” Jadi ada kata “Diolah” yang menunjukkan bahwa sumber tulisan kita dari kantor berita tersebut hanya diolah sedemikian rupa dengan tambahan dari kita sebagai penulisnya. Menurut saya itu bukan plagiat. Allahu’alam.
Semoga bermanfaat.
Salam,
O. Solihin
[artikel ini bisa dibaca juga di: http://www.penulislepas.com/v2/?p=544%5D
salam kenal,
bagai mana batasan plagiat berkenaan dengan buku, (khususnya buku ajar). dikarenakan isi dari buku ajar itu kebanyakan bukan hal baru dan kebanyakan sudah banayak dibahas oleh penulis lain. maka misalkan dalam bab tertentu penulis buku menuliskan satu sub bab atau satu halaman berasal dari buku lain (walau dalam daftar pustaka disebut) apakah bisa dikatakan plagiat?
apakah ada batasan antara penulis dan penyusun?
hatur nuhun
kris
Selama dicantumkan sumbernya, tentu bukan plagiat. Mengutip pendapat dibolehkan dengan syarat mencantumkan sumbernya. Memang jadi tidak bagus jika semua buku isinya kumpulan pendapat dari berbagai penulis atau buku. Untuk kasus ini pembuatnya lebih tepat bila disebut penyusun, bukan penulis.
Terima kasih pak O. Solihin, karena artikel bapak, saya jadi lebih mengerti tentang perbedaan antara plagiat dengan mengutip. Berarti plagiat sama saja dengan bencuri, betul tidak, pak?
sama2 R-G, salam kenal.
Semoga bermanfaat ya.
Salam kenal,
blog anda desain nya keren, boleh tau cara desain seperti blog anda ???
Syukron….
Salam kenal juga.
Kalo blog di wordpress.com mah desainnya sudah ada, tinggal pilih saja. Kalo nggak salah ada 115 lebih theme yg bisa dipilih
Karena lagi hot-hotnya masalah plagiat boleh ikut tanya ya.
Bagaimana jika kita lihat buku, dalam bab kan terdapat sub bab, nah sub bab itu kita jadi kan referensi (acuan penulisan) namu isi dari sub bab tersebut beda dari aslinya (ada yang sama namun saya langsung kutip dari apakah itu termasuk plagiat.
(saya hanya mengambil alur penulisannya saja)
Terima kasih.
Salam,
Rzk
saya sering menjumpai skripsi diperpustakaan kampus, terutama non eksak di mana penulisnya mencontek skripsi sebelumnya, mulai dari Bab I hingga terakhir, tetapi dengan mengganti data terbaru pada pembahasannya, apakah hal ini bisa dikategorikan sebagai plagiat?
Mohon penjelasannya,
terima kasih
saya nonton film korea Love Story in Harvad. film tersebut berbau akademis Universitas Harvard banget, dan simahasiswa bilang begini, “menggunakan minimal 6 kata dalam 1 kalimat tanpa tanda kutip atau kode kutipan dapat dianggap sebagai penjiplakan”.
thanks.
saya pernah mendengar bahwa disebut plagiat apabila mengutip minimal 6 kata dan tidak menyebut sumbernya. apa itu memang benar? jika memang benar ada sumber yang acu ga mas?
makasih atas pencerahannya.
saya setuju orang yang mengutip harus mencatumkan sumber bukunya agar tidak dianggap sebagai plagiat. oooooooooooooooooooooooooooooooooooooooookkkkkkkkkkkkkeeeeeeeeeeeeeee!