1. Muqaddimah
Pada tanggal 12/01/2000, 7 pimpinan dan 53 anggota parlemen telah bertemu untuk mencapai kata sepakat. Mereka antara lain, Ketua Partai Kiri Demokrat, Perdana Menteri Bulant Ecevit, Wakil Perdana Menteri, Ketua Gerakan Nasional, Dulat Bihsyiliy, dan Ketua Partai Nasional Bangsa, Mas-ud Yilmaz.
Setelah pertemuan itu Perdana Menteri mengungkapkan tentang keputusan peradilan yang berkaitan dengan hukuman mati bagi Abdullah Ocalan, bahwasanya tuntutan penangguhan dari peradilan Eropa atas putusan hukuman mati bagi Ocalan, terkait dengan kemashlahatan Turki. Sementara itu Sulaiman Demirel (Presiden Turki-pen) menyatakan, bahwa keputusan pengadilan Turki merupakan kemaslahatan bagi Turki. Sedangkan sebagian besar pimpinan (partai-pen) mendukung ketetapan (peradilan Eropa-pen), bahkan sebagian dari mereka (yang hadir-pen) mendukung pencabutan hukuman mati.
Bersamaan dengan itu, gembong mafia, ‘Ila’ al-Diin Tasyakjiy dikembalikan ke Turki oleh pemerintah Perancis setelah dicabut berbagai dakwaan yang menuntut hukuman mati baginya. Ia dikembalikan ke Turki dari Perancis dengan disertai berbagai macam syarat. Kemudian dijebloskan ke penjara, namun ia tidak dipidana atas kejahatan-kejahatan yang -sebenarnya- dapat menjerumuskannya pada tuntutan hukuman mati. Lebih parah lagi ia dimaafkan atas perkara-perkara pidana yang ringan. Lalu, bagaimana mungkin pengadilan dagelan dan tidak yuridis ini bisa diterima sebagai kemashlahatan bagi Turki?
Berdasarkan perilaku ini, kami ingin mengingatkan hal-hal berikut ini;
1. Keadilan atau manfaatkah asas bagi pemerintahan dan sistem peradilan ?
2. Bukankah disana ada nilai-nilai yang dituntut oleh masyarakat yang teraniaya, perasaan mereka, dan hak-hak orang yang tertindas ?.
Dalam nasyrah ini kami tidak bermaksud mendiskusikan aspek yuridis Ocalan, atau hukuman mati baginya atau tidak. Person bukanlah topik pembahasan, yang menjadi topik pembahasan adalah kaedahnya. Dengan demikian kami akan menfokuskan pada 2 butir pertanyaan di atas.
2. Keadilan atau manfaatkah asas bagi pemerintahan dan sistem peradilan ?
Undang-undang Dasar Turki telah memberi sifat Negara Republik Turki sebagai negara hukum, bahkan tertulis di tembok-tembok ruang pengadilan, “Keadilan adalah Asas Pemerintahan”.
Sejak pembentukan Republik Turki sampai sekarang, negara ini tidak mampu mewujudkan sifatnya sebagai negara hukum dalam pengertian yang hakiki. Gambaran tentang independennya peradilan yang menyertai pembentukan negara Republik Sekuler Turki, yang bebas dari berbagai intervensi dan bertolak dari paradigma, “praduga tak bersalah”, sampai sekarang telah lenyap dari benak . Semua orang mengetahui, bahwa sebagian besar orang-orang yang dijebloskan ke dalam penjara-penjara Turki dibantai tanpa diketahui [apa] kejahatan pelakunya. Atau dihasut dengan sejumlah kejahatan yang dipaksakan oleh Perdana Menteri atas kejahatan-kejahatan yang disetujui oleh Presiden Amerika, Bill Clinton.
Sejak diputuskannya hukuman terhadap seorang anak yang berumur 14-15 tahun dengan hukuman penjara 15-16 tahun karena kasus pencurian perhiasan, kami mendapatkan para pencuri yang telah menghabiskan harta kekayaan 5 atau 6 bank hingga membebani tengkuk penguasa dengan utang sebesar US 7 milyar dolar, dan telah melarikan diri keluar negeri tanpa mendapatkan sanksi-sanksi yuridis. Banyak lagi contoh yang menunjukkan kedzaliman dan perampasan hak di Republik ini, yang tidak ada tempat lagi untuk disebutkan di sini. Namun, kami hanya ingin menjelaskan bahwa Republik Turki selamanya bukanlah negara hukum, dan jauh sekali dari keadilan. Hal itu tampak pada dua kasus berikut ini;
a. Keputusan yang terkait dengan ‘Abdullah Ocalan
b. Peradilan terhadap gembong mafia, ‘Ila’ al-Diin Tasyakjiy.
Ocalan terkena tuntutan aksi terorisme, pembunuhan 30 ribu penduduk, berkhianat kepada negara, dan ia dijatuhi hukuman mati.
Namun pada saat pelaksanaannya, para pemimpin negara mulai berubah pendapat dan mengabaikan [dari benak mereka] tuntutan hukuman mati [bagi Ocalan]. Mereka berdalih bahwa keputusan tersebut mendatangkan kemaslahatan nasional, terutama berhubungan dengan, agar Turki bisa diterima sebagai anggota ME (Masyarakat Eropa), disamping bahwa Turki terikat untuk menjalankan keputusan Peradilan Eropa tentang HAM. Oleh karena itu, hukuman mati bagi Ocalan akan mengancam kemashlahatan ini.
Kami menyatakan, “Selama kalian lemah dalam menegakkan peradilan dengan alasan “kesulitan” ini, bagaimana kalian bisa mengadilinya disini dan masyarakat bisa menjalankan keputusan-keputusan pengadilan? Bukankah lebih pantas bagi kalian untuk menyerahkan Ocalan kepada Peradilan Eropa untuk HAM, agar mereka menghukumnya sendiri selama ketetapan akhir ada di tangan orang-orang Eropa.?!
Apaakah peradilan bagi Ocalan termasuk masalah politik atau yuridis? Jika peradilan Ocalan termasuk masalah politik, maka hal ini secara langsung merupakan bencana. Namun bila peradilan Ocalan adalah masalah yuridis, mengapa manfaat dijadikan sebagai asas bagi peradilan?
Pada dasarnya, manfaat atau maslahat adalah aspek kedua, dan bukan asas, walaupun menyangkut kemaslahatan negara. Kadang terjadi kontradiksi satu dengan yang lain tentang keberadaan maslahat. Seseorang memandang maslahat sedangkan yang lain memandangnya sebagai suatu yang berbahaya. Keadilan tidak boleh dibangun atas asas kedua [manfaat]. Jika tidak maka tidak akan terwujud keadilan. Keadilan dibangun atas dasar kebenaran. Maka pihak yang benar harus dimenangkan. Bila dipilih, kebenaran lebih penting daripada kemaslahatan masyarakat.
Tidak ada perlakuan khusus bagi orang-orang tertentu. Namun, mengapa bagi Ocalan dan ‘Ila’ al-Diin Tasyakjiy diberi fasilitas dan perlakuan khusus? Sesungguhnya perlakuan khusus bagi keduanya dapat meragukan kebenaran peradilan. Seandainya para hakim yang buta-tuli itu kembali kepada pembuat hukum, sungguh mereka akan mendengar apa yang menjadi hak rakyat atas Ocalan dan ‘Ila; al-Diin Tasyakjiy. Di negeri ini diberlakukan hukuman mati, akan tetapi, mengapa gembong-gembong mafia itu diperlakukan melebihi batas keadilan? Aneh! Sesungguhnya sistem thaghut beserta hakim-hakim yang buta-tuli itu bukanlah orang-orang yang bertabiat untuk menangguhkan hak-hak. Namun asas sistemnya telah rusak dan pasal-pasalnya yang dzalim, sehingga tidak bisa menjadi sistem yang adil.
3. Bukankah disana ada nilai-nilai yang dituntut oleh masyarakat yang teraniaya, perasaan mereka, dan hak-hak orang-orang yang tertindas ?
Sudah 15 tahun negara ini memanas-manasi gejolak perasaan rakyat dan para korban terorisme untuk melawan ‘Abdullah Ocalan. Perasaan rakyat telah terbakar dengan gembar-gembor, dan penjelasan-penjelasan yang dibuat oleh para pemimpin. Namun, ketika Ocalan ditangkap dan diserahkan kepada pemerintah Turki, negara justru memanfaatkan perasaan yang berkobar-kobar dari para korban terorisme dalam bentuk pengabdian untuk membantu kepentingan negara, tanpa menghiraukan lagi pendapat dari keluarga yang teraniaya, dan janda-janda korban. Negara memutuskan dengan enteng bahwa Abdullah Ocalan tidak akan pernah dihukum mati. Hukuman mati harus dibatalkan karena bertentangan dengan maslahat negara.
Hal ini menjelaskan kepada kami, bahwa negara sebenarnya tidak pernah memperhatikan perasaan rakyat, dan sangat jauh dari prinsip hak dan keadilan.
Keputusan akhir berkenaan dengan sanksi bagi para penjahat harus dikembalikan kepada orang-orang yang teraniaya, bukan negara. Negara tidak berhak mencaplok hak-hak mereka, bahkan tidak berhak walaupun mengambil tebusan dari pembunuh untuk diserahkan kepada keluarga korban. Negara juga tidak berhak menghentikan pelaksanaan keputusan. Sesungguhnya hak dan keadilan harus ditegakkan, sebagaimana yang telah kami katakan. Maka tidak ada jalan kecuali jalan keadilan, dan bahwa jalan selain jalan keadilan akan menyebabkan kedzaliman, dan bertentangan dengan kebenaran, dan hak-hak orang yang tertindas.
4. Kesimpulan
Sesungguhnya satu-satunya jalan untuk melenyapkan berbagai kedzaliman serta kekejian ini, dan dari kedzaliman thaghut yang telah memusnahkan keadilan dan kebenaran, adalah menegakkan kembali Khilafah Rasyidah yang akan memerintah rakyat dengan adil, sesuai dengan Islam yang diturunkan dari Raja Diraja SWT, dan untuk menyebarkan cahaya dan petunjuk diantara manusia dengan hujjah dan jihad- puncak tertinggi dari Islam. Dengan demikian manusia akan dapat meraih kemuliaan dunia dan pahala di Akhirat. Sungguh, bagi orang-orang yang menginginkan kebahagiaan Akhirat, wajib baginya untuk menolong, atau berjuang bersama para pejuang, dengan penuh keikhlasan di jalan ini -menegakkan Daulah Khilafah. Sebab tidak ada jalan lain dan yang lebih baik selain dari jalan ini.
Rasulullah saw bersabda :
“Perhatikan, akan aku khabarkan kepada kalian tentang pemimpin-pemimpin kalian yang baik dan yang buruk. Sebaik-baik pemimpin kalian adalah kalian mencintai mereka dan mereka mencintai kalian, kalian mendo’akan mereka dan mereka mendo’akan kalian. Dan seburuk-buruk pemimpin-pemimpin kalian adalah kalian membencinya dan mereka membenci kalian, kalian melaknatnya dan mereka melaknat kalian.” [HR. Tirmidzi, Bab. Fitan - 2190]
” … Kemudian akan datang (ditengah-tengah kalian) Khilafah yang berdasarkan pada Minhaj Kenabian.” [HR.Ahmad, Bab. Kufiyin - 17680]
HIZBUT TAHRIR
WILAYAH TURKI
10 Syawal 1420 /17 Januari 2000 M
































