Pasca kekalahan Daulah Khilafah Utsmaniyah pada Perang Dunia I, kaum kafir Barat, yakni Inggris dan Prancis, menduduki negeri-negeri Islam secara militer. Lalu mereka melenyapkan Daulah Khilafah itu dengan meminjam tangan antek mereka, yakni Mustafa Kamal. Sejak saat itu orang-orang kafir sangat menentukan nasib kaum muslimin dan negeri-negeri mereka. Orang-orang kafir itu membuat peta baru untuk wilayah bekas negara khilafah itu sekaligus memformat negeri-negeri kaum muslimin dengan suatu cara yang menjamin langgengnya keadaan tersebut hingga masa yang sangat panjang. Oleh karena itu, mereka kemudian menciptakan banyak negara yang lemah sekaligus menanamkan berbagai unsur perpecahan dan perselisihan. Orang-orang kafir itu juga menobatkan antek-antek mereka sebagai penguasa atas kaum muslimin demi melayani mereka untuk mengawal kondisi yang ada dan melindunginya dari kemungkinan terjadinya perubahan.
Selanjutnya, datanglah Amerika Serikat ke wilayah itu setelah tampil sebagai sebuah kekuatan yang besar pasca Perang Dunia II. Amerika melihat bahwa dirinya tidak perlu membuat makar yang lebih canggih dibandingkan dengan makar yang telah dibuat oleh Inggris. Amerika tinggal bekerja memantapkan kondisi yang ada. Amerika tidak melakukan perubahan atas batas-batas wilayah yang ada atau menggabungkan negara-negara-negara itu, tapi justru masuk untuk bersaing dengan Inggris. Amerika terus-menerus selalu berupaya untuk mengganti para penguasa Teluk atau mengalihkan keagenan mereka dari Inggris ke Amerika.
Irak dan Kuwait serta wilayah Teluk lainnya tidak pernah lepas dari skenario semacam ini. Inggris, pada saat menentukan batas-batas wilayah Irak, berusaha mencegah negeri itu dari kemungkinan memiliki akses maritim. Inggris kemudian menyulut pemberontakan rakyat Kurdi di wilayah utara Irak, sekaligus menciptakan problem Syi’ah di wilayah selatan Irak. Lebih dari itu, Inggris juga menyalakan api permusuhan antara Irak dan Iran. Semua ini dimaksudkan agar Irak merasa butuh terhadap bantuan luar negeri, sementara pada saat yang sama, Irak tidak ubahnya seperti senapan laras panjang di tangan Inggris. Dengan begitu, rakyat Irak didorong untuk terlibat dalam sejumlah perang yang merugikan mereka demi melayani berbagai kepentingan Inggris. Inggris kemudian menjadikan Kuwait sebagai satu-satunya pintu laut bagi Irak. Hal itu dimaksudkan untuk memprovokasi Irak agar menganeksasi Kuwait. Inggris juga sengaja menempatkan di sekeliling Kuwait sejumlah negara besar yang sangat rakus terhadap kekayaan darat maupun kekayaan lautnya. Dengan begitu, Inggris mampu menanamkan gagasan tentang perlunya perlindungan Kuwait oleh pihak asing.
Kuwait berada dalam perlindungan dan penjagaan militer Inggris sejak Inggris memisahkannya dari Daulah Utsmaniyah pada tahun 1899 hingga Perang Teluk pada tahun 1990. Pada perang tersebut, Amerika memimpin pasukan gabungan dari sejumlah negara (multinasional) untuk memaksa Irak keluar dari negeri itu. Pada saat itu pula, Kuwait mengesahkan perjanjian keamanan dengan Amerika yang berlaku sepuluh tahun. Perjanjian tersebut juga mengandung materi tambahan yang bersifat rahasia. Setelah berjalan sepuluh tahun, menteri pertahanan Kuwait mengumumkan bahwa perjanjian tersebut memuat suatu pasal yang menyebut bahwa perjanjian itu secara otomatis bisa diperbaharui jika salah satu pihak tidak ingin menghapuskannya atau mengubah sebagian materinya. Oleh karena itu, menteri luar negeri Kuwait segera membawa rekomendasi atas perlunya memperbaharui perjanjian yang selama ini disepakati kepada Washington. Ia menjelaskan hal itu segera setelah mengadakan pertemuan dengan menteri pertahanan Amerika pada hari Rabu, 18 April 2001.
Yang harus dipertanyakan, bagaimana sesungguhnya syariat Islam memandang kesepakatan keamanan semacam ini? Apakah kesepakatan tersebut memang akan menjamin keamanan Kuwait ataukah justru akan menyerahkan negeri itu kepada orang-orang kafir imperialis?
Syariat Islam jelas mengharamkan kesepakatan semacam itu. Alasannya, kesepakan tersebut hanya akan menjadikan orang-orang kafir menguasai kaum muslimin. Allah Swt. berfirman:
Allah tidak akan pernah memberikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum muslimin. (QS an-Nisa’ [4]: 141).
Rasulullah saw. juga bersabda:
Janganlah kalian mencari cahaya dari api orang-orang musyrik.
Ucapan Rasulullah saw. ini merupakan kinâyah (kiasan) agar kaum muslimin tidak meminta bantuan kepada orang-orang kafir.
Jaminan keamanan yang terkandung dalam kesepakatan itu sendiri sesungguhnya hanya akan menciptakan ketakutan, bukan rasa aman. Bahkan, kesepakatan tersebut hanya akan menyerahkan Kuwait berikut kedaulatan, kekayaan, dan berbagai manfaat yang ada di dalamnya kepada musuh dan orang-orang kafir imperialis. Tindakan semacam ini persis seperti memberikan kepercayaan pada seekor serigala untuk melindungi domba-domba. Allah Swt. berfirman:
Perumpamaan orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai wali (pelindung) adalah seperti laba-laba yang membangun rumah. Sesungguhnya rumah yang paling rapuh adalah rumah laba-laba seandainya saja mereka mengetahuinya. (QS al-Ankabut [29]: 41).
Oleh karena itu, kesepakatan keamanan antara Kuwait dan Amerika ini tidak akan pernah menciptakan keamanan, meskipun berlangsung seratus tahun. Kesepakatan tersebut malah hanya akan menjadikan Kuwait tunduk pada hegemoni asing. Pasalnya, di masa lalu, Inggris juga tidak pernah berkehendak untuk menjaga Kuwait dan wilayah Teluk, kecuali demi mengincar kekayaan minyaknya. Sekarang, hal yang sama dilakukan oleh Amerika. Oleh karena itu, Kuwait justru tidak bisa menjaga keamanan minyaknya sejak kemunculannya, dimana Kuwait harus memberikan konsensi kepada sejumlah perusahaan minyak Inggris hingga mendapatkan bagian mencapai lebih dari 80 persen. Dan satu barel minyak sendiri sampai awal tahun 1970-an hanya dijual dengan harga kurang dari 0,5 dolar AS. Hingga hari ini, harga minyak mentah dijual dengan harga yang sangat murah sekali mengingat harga sebenarnya sekitar 90 dolar AS per barel. Pada saat yang sama, ancaman Irak atas Kuwait terus berlangsung sejak Inggris menetapkan batas-batas di antara kedua negara itu hingga hari ini.
Selanjutnya, ketika Inggris menarik diri dari bagian timur Suez, Inggris berusaha memperkuat posisi Syah Iran serta memaksa Kuwait untuk melepaskan tepian pantainya kepada Iran. Inggris kemudian menyulut perang antara Irak dan Iran sekaligus memposisikan Kuwait agar berpihak kepada Irak yang menyebabkan Inggris menghabiskan banyak uang serta memaksa Inggris terus-menerus melancarkan sejumlah ancaman dari pihak Iran. Inggris juga mengekspos tanker-tankernya untuk mencari minyak hingga Inggris dipaksa untuk menaikkan bendera Amerika atasnya. Setelah semua ini, Inggris membolehkan Irak untuk menginvasi Kuwait untuk menjadikan Irak sebuah negara yang kuat yang bisa menentang ekspansi Amerika. Akan tetapi, Amerika berhasil di dalam menekan negara itu ke dalam perangkap yang dibuatnya untuk menempatkan pasukan militer menggantikan posisi Inggris di sejumlah ladang minyak. Kuwait kemudian menyepakati desakan peralihan dari penjagaan Inggris ke penjagaan Amerika.
Demikianlah, saat ini kita, setelah lebih dari sepuluh tahun berada dalam ratifikasi kesepakatan keamanan dengan Amerika, tidak pernah merasakan apa pun selain penghamburan harta-kekayaan, dominasi kekuatan Amerika atas Kuwait, bertambahnya ketegangan, dan tidak adanya stabilitas. Pasalnya, hakikat masalahnya sendiri adalah konflik yang terjadi dalam rangka memperebutkan harta-kekayaan kaum muslimin, sementara ‘bahan bakar’ konflik itu adalah generasi kaum muslimin di Kuwait, Irak, dan sekitarnya. Alat yang digunakan adalah harta-kekayaan mereka. Ini tidak aneh. Allah Swt. sendiri telah berfirman:
Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang besar bagi kalian. (QS an-Nisa’ [4]: 101).
Apakah setelah penjelasan ini, kita tetap mengharapkan jaminan keamanan dari Amerika dan Inggris?
Hal yang sudah lumrah dalam politik bahwa berbagai kesepakatan keamanan yang ada akan dianggap sebagai tindakan bunuh diri politik. Pasalnya, berbagai kesepakatan tersebut akan mendorong pada penguasaan negara penjaga atas negara yang dijaga. Jika berbagai kepentingan negara penjaga telah ditunaikan oleh negara yang dijaga, maka negara penjaga tersebut akan menerkam negara yang dijaganya persis seperti terkaman serigala pemburu. Allah Swt. berfirman:
Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrik), padahal jika mereka memperoleh kemenangan atas kalian, mereka tidak akan memelihara hubungan kekerabatan dengan kalian dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Mereka menyenangkan hati kalian dengan mulut mereka, padahal hati mereka menolak. Kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik. (QS at-Taubah [9]: 8).
Apa yang terjadi berupa ‘izin’ Inggris kepada Irak untuk menginvasi Kuwait adalah contoh yang baik dalam hal ini. Oleh karena itu, meskipun berkali-kali kesepakatan dibuat dengan Amerika dan Inggris, hal itu tidak akan pernah menciptakan rasa aman. Pasalnya, orang-orang kafir tidak ingin melepaskan diri dari ‘penjagaannya’. Meskipun berkali-kali kesepakatan antara Irak dan Iran serta Arab Saudi dibuat, hal itu juga tidak akan pernah mewujudkan keamanan. Masalahnya, negara-negara tersebut adalah antek-antek negara kafir imperialis. Penguasa negara-negara itu adalah alat orang-orang kafir untuk mengguncang stabilitas wilayah itu.
Wahai kaum muslimin,
Sesungguhnya keamanan tidak akan mungkin dapat terwujud di Irak, Kuwait, serta di wilayah kaum muslimin mana pun, kecuali jika semua wilayah itu berada dalam naungan Khilafah Rasyidah yang berdiri di atas aqidah Islam dan menerapkan hukum-hukum Islam; menyatukan negeri-negeri Islam; memutuskan pengaruh orang-orang kafir; mempersiapkan kekuatan untuk mengusir orang-orang kafir; serta mengemban Islam ke seluruh pelosok dunia dengan dakwah dan jihad. Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya Imam (Khalifah) adalah perisai tempat berperang dan berlindung di baliknya. (HR Muslim).
Pasalnya, seluruh kewajiban di atas tanggung jawabnya berada di pundak seorang khalifah. Akan tetapi, semua itu hilang setelah khilafah tidak ada dan umat membuka diri terhadap orang-orang kafir, baik Amerika, ataupun yang lainnya.
Dengan demikian, khilafah adalah solusi yang sangat mendasar untuk mengatasi problem keamanan dan stabilitas di wilayah itu dan seluruh problem kaum muslimin. Pasalnya, masalah keamanan adalah masalah yang terbentuk dan berhubungan dengan realitas yang diciptakan oleh orang-orang kafir untuk melayani berbagai kepentingan dan dominasi mereka di wilayah kaum muslimin.
Wahai kaum muslimin,
Kami menyadari bahwa di antara Anda sekalian ada yang menyangka bahwa menegakkan Khilâfah Râsyidah adalah perkara yang sangat jauh mengawang-awang. Padahal, realitas itu sendiri laksana akan datangnya fajar menyingsing di esok hari. Allah sendiri telah berfirman:
Allah telah memberikan janji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan yang senantiasa mengerjakan amal salih, bahwa Dia akan memberikan kekuasaan kepada mereka di bumi sebagaimana Dia pun telah memberikan kekuasaan kepada orang-orang sebelum mereka; Dia pun akan mengokohkan untuk mereka agama mereka yang telah Allah ridhai untuk mereka; dan Dia pun akan mengganti untuk mereka rasa takut dengan rasa aman-sentosa. Mereka menyembah-Ku dan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu pun. Siapa saja yang kafir setelah itu, berarti mereka termasuk orang-orang yang fasik. (QS an-Nur [24]: 55).
Sesungguhnya aktivitas menegakkan Khilâfah Râsyidah merupakan perkara yang telah diwajibkan oleh Allah Swt. atas setiap muslim, karena Allah Swt. telah berfirman:
Hendaklah engkau memberlakukan hukum di tengah-tengah mereka berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan, janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah kepada mereka sehingga (agar jangan) mereka memalingkanmu dari sebagaian wahyu yang Allah turunkan. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah hendak menimpakan (azab) kepada mereka karena dosa-dosa mereka. Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang meyakininya? (QS al-Maidah [5]: 49-50).
Rasulullah saw. juga telah bersabda:
Siapa saja yang mati sementara di pundaknya tidak ada baiat kepada seorang khalifah maka matinya adalah mati jahiliah. (HR Muslim).
Demikian pula yang ditunjukkan oleh ijma (konsensus) para sahabat Nabi saw.-ridwânullâh alayhim-atas kewajiban mengangkat seorang khalifah bagi seluruh kaum muslimin. Semua ini pasti akan menciptakan keagungan dan kemuliaan bagi kaum muslimin di dunia dan akhirat. Allah Swt. berfirman:
Siapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya. Kepada-Nyalah naik berbagai perkataan yang baik dan amal salih diangkat-Nya. Orang-orang yang merencanakan kejahatan bagi mereka azab yang keras, dan rencana jahat mereka akan hancur. (QS Fathir [35]: 10).
Hizbut Tahrir 29 Muharram 1422 H
Wilayah Kuwait 23 April 2001




























