Implementasi tahap kedua Undang-undang Pajak Umum atas Penjualan telah dimulai pada tanggal 1/1/2001. Berdasarkan ketentuan undang-undang pajak tersebut, pemerintah mengambil pajak sebesar 13 persen dari nilai berbagai komoditas barang dan jasa; baik barang impor ataupun bukan. Para wajib pajak banyak yang menolak ketentuan ini. Alasannya, nilai yang terbentuk dari harga komoditas industri dan jasa telah dikenai pajak bea cukai, pajak khusus, dan sejumlah kewajiban lain yang harus dibayar. Sejumlah ketentuan pajak tersebut selama ini belum dibebaskan atas komoditi barang dan jasa.
Undang-undang pajak yang berlaku mengharuskan seluruh wajib pajak mematuhi ketentuan pajak. Intinya, mereka harus melakukan registrasi (pendaftaran) atas komoditas barang dan jasa mereka yang layak dikenai pajak, yakni jika hasil penjualan mereka (baca: pendapatan mereka) selama satu tahun melampaui angka berikut: 10.000 dinar untuk industri yang layak dikenai pajak khusus; 60.000 dinar untuk industri yang layak dikenai pajak umum; 30.000 dinar untuk sektor jasa; dan 250.000 dinar untuk sektor perdagangan. Ketentuan ini berbeda dengan barang-barang impor, karena untuk barang-barang impor tidak ada batas untuk registrasi. Oleh karena itu, setiap importir wajib melakukan registrasi-dalam kaitannya dengan pajak umum-berapa pun jumlah komoditas barang dan jasa yang diimpor; kecuali jika komoditas tersebut diperuntukkan untuk kepentingan pribadi.
Undang-undang pajak tersebut memang telah memasukkan sebagian komoditas barang dan jasa ke dalam daftar komoditas yang bebas pajak. Akan tetapi, semua komoditas tersebut telah dimasukkan atau akan dimasukkan-dalam waktu dekat-ke dalam undang-undang yang mengatur ihwal privatisasi. Artinya, dengan begitu, pemiliknya bisa tetap leluasa menguasainya; baik mereka pihak asing seperti Inggris, Amerika, atau Yahudi; maupun para konglomerat pribumi. Komoditas barang dan jasa tersebut antara lain adalah: fosfat, garam abu (kalium karbonat), listrik (menyangkut pengadaan, transmisi, dan distribusinya), jasa keuangan (seperti perusahaan penanaman modal atau investasi), jasa pendidikan (seperti lembaga-lembaga pendidikan dan universitas swasta) dan jasa kesehatan (yang dikelola oleh swasta), jasa transportasi dan hal-hal yang terkait dengannya, serta jasa pengairan dan sejenisnya.
Secara praktis, dewan penasihat ekonomi, yang diketuai oleh Raja Yordania, telah memberikan usulan kebijakan yang terkait dengan privatisasi atas enam sektor utama yang dipandang prospektif, yaitu: (1) fosfat; (2) kalium karbonat; (3) pelabuhan Aqabah; (4) listrik; (5) pos; (6) sejumlah proyek departemen logistik. Dengan demikian, pembebasan pajak atas komoditas barang dan jasa tertentu bukanlah demi kepentingan rakyat Yordania, tetapi demi kepentingan para investor asing maupun lokal di mana perusahaan-perusahaan tersebut lebih dipentingkan untuk mereka setelah sebelumnya diprivatisasi.
Sesungguhnya Undang-undang Pajak Umum atas Penjualan ataupun undang-undang ekonomi lainnya tidak dibuat demi memperbaiki ekonomi atau demi kemaslahatan rakyat, sebagaimana diklaim oleh para penguasa dan pemerintah di berbagai negeri Islam. Akan tetapi, semua itu ditujukan semata-mata demi merealisasikan berbagai arahan dan kebijakan Bank Dunia dan IMF. Semua undang-undang di atas dibuat dalam rangka merealisasikan dua hal berikut: (1) melanggengkan ketundukkan negara-negara debitor (pengutang) atas hegemoni negara-negara kreditor (pemberi utang); (2) menjamin pembayaran utang yang terus berbunga atas negara-negara debitor, meskipun harus membuat rakyat lapar dan menderita.
Undang-undang privatisasi, yang diperkuat dengan undang-undang pajak umum, memberikan peluang bagi orang-orang kafir, baik orang-orang Yahudi ataupun yang lainnya, untuk menguasai berbagai perusahaan negara dan perusahaan publik lainnya. Upaya pemerintah untuk mengatasi problem ekonomi dengan memberlakukan undang-undang tersebut malah semakin memperburuk persoalan ekonomi. Meskipun pemerintah mengumumkan adanya penurunan utang luar negeri, tetapi pada saat yang sama, utang dalam negeri semakin meningkat. Meskipun pemerintah mengumumkan pula bahwa pertumbuhan ekonomi mencapai 4 persen PDB, sungguh hal itu merupakan kebohongan dan penyesatan. Karena keuntungan tersebut merupakan hasil dari kelebihan komoditas yang mendapatkan perlakuan khusus yang dijual oleh yayasan-yayasan umum pada produsen lokal. Dan itu dilakukan untuk mengelabui dan menipu rakyat yang mengalami kemerosotan dalam seluruh sektor ekonomi.
Setelah tahapan kedua dari Undang-undang Pajak Umum atas Penjualan diimplementasikan, serta-merta harga-harga sebagian besar komoditas merangkak naik. Hal ini sangat dirasakan terutama oleh rakyat miskin. Keadaan semacam ini akan semakin dirasakan berat oleh mereka pada masa-masa mendatang. Alasannya, sebagian penanggung jawab penyelenggaraan negara, di antaranya direktur umum pajak penjualan, telah memberikan penjelasan bahwa perundang-undang pajak umum atas penjualan akan diberlakukan pada tahap pertama atas sebagian komoditas barang dan jasa. Akan tetapi, pada tahap selanjutnya, peraturan tersebut akan diberlakukan untuk seluruh komoditas barang dan jasa. Salah seorang anggota parlemen Yordania, dalam suatu sidang yang membahas anggaran negara, menyatakan, “Pajak umum atas penjualan akan meningkat menjadi sebesar 17 persen dari semula sebesar 13 persen.”
Dengan demikian, pemerintah Yordania, sejak diberlakukan kembali sistem parlemen, telah mengklaim bahwa di antara hal yang dicapai oleh pemerintah adalah terbentuknya sejumlah undang-undang ekonomi menyangkut privatisasi, wilayah Aqabah khusus, tanah-tanah lembah Yordan, dan lain-lain. Undang-undang tersebut telah memberikan keleluasaan kepada para investor dari kalangan Yahudi dan yang lainnya untuk memiliki tanah-tanah yang luas dan industri-industri yang banyak di Yordania.
Sesungguhnya berbagai peraturan perundang-undangan dan sistem yang dipaksakan atas kita oleh sejumlah lembaga internasional dan negara-negara kafir tidaklah mungkin ditujukan demi kemaslahatan kaum Muslim. Semua itu justru dimaksudkan dalam rangka memperkuat infiltrasi kaum kafir serta cengkeraman mereka atas negara dan sumberdaya alam kita, sekaligus menghalang-halangi kita dari kebangkitan yang sahih di atas fondasi Islam. Semua itu mereka lakukan agar mereka bisa membangun kehidupan material mereka secara mewah di atas kemiskinan dan keterbelakangan kita. Dr. Ankeh Martini, Ketua Lembaga Internasional untuk Transparansi telah menjelaskan hal ini ketika ia menyatakan, “Kemakmuran yang dinikmati oleh AS dan Eropa tidak mungkin dapat diraih selain dengan cara pengiriman berbagai macam limbah dari sejumlah praktik kapitalistik ke Dunia Ketiga, seperti: berbagai produk yang bisa merusak lingkungan; perdagangan senjata; eksploitasi anak di bawah umur; eksperimen pengobatan pada manusia; tarif yang bersifat eksploitatif atas berbagai barang kebutuhan pokok seperti minyak bumi; cuci uang; perdagangan obat bius atau narkoba, perdagangan wanita, dan lain-lain.”
Semua ini merupakan fakta sebenarnya dari negara-negara kapitalis dan sekaligus menunjukkan harga kaum Muslim di mata mereka. Bersamaan dengan itu, penguasa di negeri kita serta-merta bersikap mengekor kepada mereka; melaksanakan secara penuh kebijakan dan peraturan perundang-undangan mereka; serta demikian antusias untuk mendapatkan simpati dan keridhaan mereka.
Oleh karena itu, jika kalian semua diam atas perilaku penguasa semacam ini, atau kalian malah rela atas diterapkannya berbagai hukum positif atas kalian, mereka pasti akan melemparkan kalian semua ke jurang kemiskinan dan kehinaan dalam kehidupan dunia ini, serta memasukkan kalian-bersama-sama dengan mereka-ke tempat mereka pada Hari Kiamat nanti; sementara pada hari itu kata-kata kalian tidak akan pernah memberi manfaat lagi bagi kalian. Allah Swt. berfirman:
Mereka berkata, “Tuhan kami, sesungguhkan kami dulu telah menaati para pemuka dan pembesar kami. Akan tetapi kemudian, mereka malah menyesatkan kami dari jalan yang lurus.” (QS al-Ahzâb [33]: 67).
Wahai kaum Muslim,
Sesungguhnya di dalam Islam, pajak itu hanya dibebankan atas kaum Muslim yang memang mampu (kaya) saja. Itu pun dalam satu kondisi ketika negara tidak memiliki persediaan harta yang cukup di Baitul Mal, untuk membiayai berbagai kebutuhan yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh kaum Muslim, serta tidak ada peluang untuk ditangguhkan. Berbagai kebutuhan tersebut, antara lain: pembiayaan jihad dan hal-hal yang terkait dengannya (seperti penyediaan peralatan militer dan gaji tentara); pembiayaan untuk mengatasi berbagai peristiwa, misalnya gempa bumi dan lain-lain; serta pembiayaan berbagai sarana umum yang keberadaannya dipandang urgen seperti rumah sakit, air, sekolah, dan semacamnya. Dalam kondisi semacam ini, seandainya kaum Muslim tidak mempu mengeluarkan harta yang layak untuk membiayai semua kebutuhan tersebut, negara akan memberlakukan sejumlah pajak atas kaum Muslim yang mampu-tidak kepada kalangan yang tidak mampu-sesuai dengan kebutuhan negara dan kemampuan para wajib pajak. Pajak tersebut diambil dari kelebihan atas pemenuhan berbagai kebutuhan primer (pokok) mereka seperti makan, pakaian, dan perumahan; serta dari kebutuhan sekunder (pelengkap) mereka berdasarkan tingkat kesejahteraan kehidupan mereka.
Kenyataan di atas berbeda dengan berbagai pajak yang diberlakukan di Yordania. Pajak di Yordania saat ini diambil dari seluruh rakyat. Pajak tersebut ‘diambil’ oleh oleh pedagang dari konsumen yang fakir untuk diberikan kepada negara. Negara kemudian membelanjakannya untuk keperluan olahraga, pesta seks dan nyanyian, serta untuk keperluan tur dan kesenangan para pejabat. Semua itu telah menimbulkan akibat destruktif dan merampas harta-kekayaan milik umum.
Sesungguhnya di Yordania, sebagaimana dinyatakan oleh salah seorang anggota parlemen dalam sidang yang membahas tentang anggaran negara, terdapat kurang-lebih 10.000 jutawan. Mereka saja bisa menutupi berbagai defisit anggaran dalam pembiayaan kepentingan umum. Di samping itu, negara pengutang seperti Yordania telah memarkir dan menyimpan (baca: mengkorupsi) miliaran dolar dari utang tersebut di sejumlah bank asing yang khusus diperuntukkan bagi penguasa dan kroni mereka. Dana tersebut disimpan dengan menggunakan sejumlah nama samaran. Padahal, dana tersebut sebagiannya mungkin bisa dialokasikan untuk mengatasi problem ekonomi Yordania. Akan tetapi, seorang penguasa yang tidak seharusnya membohongi rakyatnya, justru telah menjual rakyat dan negara mereka untuk mendapatkan dana miliaran dolar tersebut. Mereka senantiasa berusaha untuk terus menambah dana miliaran dolar tersebut di atas kelaparan dan penderitaan rakyat.
Sesungguhnya segala macam hukum positif, termasuk Undang-undang Pajak Umum atas Penjualan, merupakan bagian dari perundang-undangan kufur yang haram untuk diberlakukan. Apalagi, semua undang-undang yang ada tidak akan pernah dapat mengatasi problem ekonomi. Oleh karena itu, negara haram menerapkannya, dan umat pun haram untuk mendiamkan penerapannya. Umat wajib untuk berdiri, dengan penuh keberanian, di hadapan berbagai otoritas kekuasaan yang ada di balik pemberlakuan dan penerapan undang-undang tersebut. Semua itu ditujukan dalam rangka memaksa penguasa untuk melenyapkan semua undang-undang tersebut.
Umat Islam di Yordania dan di negeri mana pun wajib untuk melepaskan keterikatan mereka terhadap berbagai hukum positif yang ada dan sekaligus menolak keberadannya. Mereka juga wajib secara syar’î berjuang bersama-sama orang-orang yang ikhlas-yang tengah berjuang untuk mengembalikan Daulah Khilafah Islamiyah-dalam rangka memberlakukan hukum-hukum Islam yang memang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya atas mereka. Hukum Islam harus menggantikan hukum-hukum kufur yang memang harus mereka tolak. Allah Swt. berfirman:
Sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus. Oleh karena itu, ikutilah jalan itu, dan janganlah kalian mengikuti berbagai jalan yang ada, karena hal itu akan mengakibatkan kalian bercerai-berai dari jalan-Nya. Yang demikian itu telah diperintahkan kepada kalian agar kalian bertakwa. (QS al-An’âm [6]: 153).
Hizbut Tahrir Wilayah Yordania
12 Safar 1422 H/15 Mei 2001



























