Berita mengenai persetujuan pemerintah Sudan, dan penolakan beberapa organisasi terhadap usulan pemerintah Mesir dan Libya mengenai penyelesaian masalah-masalah di Sudan mencuat di berbagai media lokal maupun regional-baik cetak maupun elektronik.
Bagi masyarakat yang terus mengikuti peristiwa tersebut akan menemukan bahwa usulan-yang diajukan pemerintah Mesir dan Libya-merupakan bagian dari rencana untuk mengubah secara tegas warna Islami wajah Sudan ke sekuler. Mereka mengetahui bahwa Islam tidak mengatur Sudan sejak zaman kolonial sampai sekarang. Bahasa pidato politik publik yang mendahului dan mengiringi penyampaian usulan tersebut, menunjukkan kemajuan (progress) rencana pengubahan wajah Sudan. Pernyataan Menteri luar negeri-dalam wawancaranya dengan surat kabar Mesir Al-Ahram sebagaimana dikutip surat kabar Sudan Akhbar Al-Yaum tanggal 20/6/2001-tatkala ia ditanya seputar tuntutan (gerakan) untuk memisahkan agama dari negara, ia menyatakan, bahwa pemerintahannya tidak mencari konstitusi bagi kaum muslim, atau dengan kata lain (tidak untuk) mendirikan negara Islam. Pemerintah sedang berupaya menemukan (konstitusi) bagi negara dan masyarakat yang memperlakukan seluruh anak bangsa Sudan sama, berdasarkan patriotisme dan persamaan (equalitas). Ia menekankan bahwa konstitusi Sudan tidak menyatakan bahwa Sudan adalah negara Islam, melainkan menyatakan bahwa Sudan adalah negara Demokrasi. Konstitusi Sudan juga tidak menyatakan bahwa Presidennya harus seorang muslim; atau Islam menjadi sumber bagi perundang-undangan. Sumber perundang-undangan yang ada di Sudan adalah: syariat, kebiasaan dan konsensus.
Surat kabar As-Sahafa tanggal 1/7/2001 melansir pernyataan pimpinan organisasi Front Nasional Demokrat, bahwa organisasi ini mendukung sikap pemerintah yang menyetujui usulan Mesir-Libya, yakni adanya tuntutan untuk memisahkan agama dari politik, sehingga negara dibangun berdasarkan agama-agama yang ada di sana.
Demikian pula dengan pernyataan Sadiq al-Mahdi sepulangnya dari Amerika. Dalam sebuah kuliah yang diberikannya di Nigerian Centre of International Affairs, Lagos, ia menyatakan, “Agama harus dihapuskan dari kehidupan politik dan publik,” sebagaimana yang ditulis surat kabar Sudan Ar-Rai Al-Amm tanggal 29/6/2001.
Namun, saat jumpa pers yang diadakan Sadiq Al-Mahdi tanggal 10/7/2001, ketika menggambarkan usulan-usulan yang diajukan Partai Umat dihubungkan dengan usulan bersama Mesir-Libya, menyatakan, “Usulan-usulan yang meminta penjelasan atas persoalan hubungan agama dan negara, didasarkan secara jelas dari sebuah persetujuan yang tidak dapat dibatalkan pada resolusi-resolusi (di kota) Asmara.” (Resolusi Asmara dibangun atas dasar bahwa patriotisme merupakan sumber dari hak dan kewajiban; juga dimuat pasal yang secara jelas menegaskan pemisahan agama dari negara).
Persekongkolan ini-yang dibuat untuk menyerang penduduk Sudan dan kaum Muslim-telah dirancang oleh Amerika Serikat sejak akhir 1999, bersama-sama dengan Inggris. Mereka mengubah corak yang telah ada di Sudan-dan mereka terus mengubahnya-dengan cara menularkan perubahan tersebut ke luar, termasuk ke negeri-negeri tetangganya. Mereka berupaya membentuk dari dalam pemerintahan yang berdasarkan pada aspek yang lebih luas, menjamin munculnya wajah sekuler Sudan dan memberi garansi tegaknya kepastian hukum (sekuler), sekaligus untuk memfasilitasi hasil jarahan yang berasal dari sumber-sumber alam di dalam negeri. Untuk itulah Amerika dan Inggris telah menggunakan pemerintah Mesir dan Libya, dan telah mempersiapkan agen internal Sudan untuk menjalankan pelayanan kekuatan politik mereka.
Hasilnya adalah munculnya usulan bersama Mesir-Libya yang mendapat dukungan, baik dari kalangan internal maupun eksternal Sudan, yang sejatinya tidak akan mendatangkan dukungan jika bukan untuk hegemoni Amerika dan Inggris. Usulan tersebut seakan-akan memiliki mukjizat yang mampu memecahkan masalah masyarakat Sudan, seperti tongkat Nabi Musa as.
Masyarakat yang memperhatikan usulan bersama ini akan menemukan, bahwa yang diperhatikan pemerintah Sudan maupun kalangan oposisi bukanlah untuk kepentingan rakyat Sudan, sebagaimana yang sering mereka katakan. Namun, perbedaan-perbedaan dan pertentangan-pertentangan sengit mereka adalah untuk kepentingan Barat. Mereka tengah membuat masalah bagi rakyat Sudan dengan menggunakan mereka sebagai komoditas masalah itu sendiri, yang tidak akan menguntungkan mereka, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Sebagai contoh, siapa diantara rakyat Sudan yang ragu terhadap persatuan rakyat Sudan, tanah air dan rakyat, hingga pasal pertama dimasukkan dalam usulan?
Masalah-masalah rakyat Sudan sangatlah dalam dan besar dibanding apa yang tertulis dalam pasal-pasal yang diusulkan itu. Rakyat Sudan harus memecahkan persoalan-persoalan yang mencakup seluruh aspek kehidupan; pemerintahan, politik, ekonomi, hubungan luar negeri, sistem sosial, kebijakan pendidikan, kesehatan, dll, seluruhnya dengan tindakan yang menguntungkan rakyat Sudan. Solusi atas persoalan-persoalan itu tidak akan datang kecuali dari sebuah ideologi yang benar, yang memiliki solusi atas masalah-masalah manusia. Singkatnya, tidak akan datang solusi bagi persoalan-persoalan rakyat Sudan kecuali dengan mengembalikan Islam secara total dengan mengangkat seorang Khalifah (Kepala Negara) yang menerapkan aturan sesuai dengan apa yang diturunkan Allah Swt, mengubah konstitusi, seluruh aturan dan hukum yang tidak sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah.
Patriotisme tidak dibolehkan sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban; sebagaimana yang disarankan dalam usulan. Seharusnya Islam, dan keyakinan rakyat Sudan, yang menjadi dasar. Patriotisme bukanlah pemikiran atau sumber bagi perundang-undangan. Allah Swt berfirman:“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin,apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (TQS al-Ahzab [33]: 36)
Secara khusus, upaya untuk memperkenalkan ras, agama dan keberagaman budaya; sama dengan menyerahkan pemerintah, pihak oposisi dan tuntutan-tuntutan politik dari hak kaum muslim Sudan kepada kepentingan ras dan keyakinan lain, yang sebetulnya tidak memberikan apa-apa pada mereka kecuali memicu kegelisahan, kerusuhan dan menimbulkan peperangan bagi rakyat Sudan. Tidak hanya itu, penyerahan tersebut terjadi atas arahan, tekanan dan inspirasi Amerika-Inggris, yang menggunakan isu ras sebagai alat untuk menekan rakyat Sudan.
Ideologi Demokrasi multi partai adalah ideologi yang keliru dan bertentangan dengan aturan-aturan Islam. Pemisahan kekuasaan (trias politica), bertentangan dengan contoh Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin. Begitupun, membuat perjanjian internasional yang menjadi dasar untuk menjaga hak-hak rakyat, sama artinya dengan berhukum kepada thaghut, yang bertentangan dengan kebenaran (Islam). Allah Swt berfirman: “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu?” (TQS. An Nisa [4]: 60)
Mendirikan sistem peraturan desentralisasi (otonomi daerah) sama dengan memberikan kesempatan menguatnya pemberontakan dan perpecahan di Sudan. Bagaimana mungkin negara ini bisa menerima usulan tersebut, sementara mengetahui musuh-musuh Sudan sedang duduk menunggu (perpecahan), baik internal maupun eksternal. Dalam situasi seperti ini pemerintah harus melindungi persatuan negeri sudan dan mencegah munculnya benih apapun yang mengakibatkan perpecahan.
Inilah penjelasan singkat mengenai bahaya usulan bersama Mesir-Libya bagi kepentingan rakyat Sudan.
Peran Islam politik yang semakin berkembang telah membahayakan sistem Kapitalis pimpinan Amerika dan Inggris dibelakangnya. Adalah penting bagi Amerika dan Inggris menentang bahaya ini, walau baru sebatas wacana dan slogan. Inilah apa yang disebut dengan perubahan wajah Sudan menuju wajah sekuler yang akan mengakibatkan pengasingan Islam dari kehidupan masyarakat, dan memerangi siapa saja yang mendakwahkan Islam melalui aturan dan undang-undang mereka. Persetujuan penduduk dan partai-partai politik terhadap usulan bersama, sama dengan menyetujui persekongkolan ini, sekaligus berpartisipasi terhadap usaha-usahanya.
Wahai Kaum Muslim!
Penyerahan aturan-aturan Islam merupakan sebuah “kemurtadan politik” penguasa dan partai-partai politik, yang menimbulkan frustasi serta keputusasaan di dalam jiwa generasi umat Islam. Puas dengan aturan sekuler adalah tindakan kriminal. Mendiamkannya adalah tidak mungkin. Adalah kewajiban bagi kaum Muslim menentang persekongkolan ini, yang telah melanggar akidah kita, dan yang bertujuan untuk mengasingkan pengaturan Islam dari kehidupan kita. Allah Swt berfirman di dalam Al-Qur’an yang artinya: “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabb-mu, dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (darinya).” (TQS al-A’raaf [7]: 3)
Hizbut Tahrir Wilayah Sudan
18 Juli 2001/Rabiul Akhir 1422 H




















Ini baru artikel khas Hizbut Tahrir…
bagus..
nasyrah bagus yang dikeluarkan HT wil. Sudan
tajam, mengena dan menghunjam…
tanpa kompromi.
analisisnya mantap, khas HT
Tulisan spt ini yang kami rindukan sejak lama, karena al-islam sebagai media HTI tidak memberikan sesuatu yang baru khas HT. Terkesan malah memberikan ketidaktegasan dalam bersikap.
Terima kasih Kang Oleh!