Assalaamu’alaikum wr wb
GOLPUT alias tidak memilih dipandang sebagai masalah dalam arena demokrasi. Orang yang memilih untuk GOLPUT dianggap membahayakan kehidupan demokrasi. Anehnya, ada juga orang yang kemudian berkoar-koar minta difatwakan saja bahwa GOLPUT itu HARAM! Aneh yang punya bapak ajaib!
Waduh, nggak salah nih? Kalo GOLPUT hukumnya HARAM, berarti sama dengan daging babi dong ya? Pelakunya, bagi seorang muslim, berarti telah melakukan perbuatan dosa. Hmm… kasus ini perlu ditelusuri siapa yang meminta bahwa GOLPUT harus diharamkan. Ini penting, kalo dia aktivis parpol yang ikut dalam arena demokrasi berarti takut kehilangan suara. Jelas dong! (ayo ngaku aja!)
Oya, sebenarnya yang HARAM itu DEMOKRASI. Bukan GOLPUT-nya. Kalo berani, haramkan dong demokrasinya! (kalo ngerti dan mau selamat di dunia dan di akhirat itu juga!)
Lagian sistem demokrasi ini aneh banget. Untuk meraih kekuasaan dibuatlah mekanisme Pemilu (Pemilihan umum), dengan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia). Tapi, para pelakunya nggak siap dengan pilihan para pemilih. Artinya, jika memang kebanyakan rakyat “memilih untuk tidak memilih” alias nggak mau milih alias GOLPUT dari semua calon pemimpin yang ditawarkan kepada mereka melalui jalur pemilu, itu berarti memang nggak layak semua. Kenapa harus dipaksakan suruh milih salah satu di antara calon yang ada? Ironi banget!
Ditambah pula bahwa memilih itu adalah hak. Bukan kewajiban. Jadi, orang mau milih atau nggak bukan masalah seharusnya kan? (coba pikir lagi!–sambil nunjuk hidung kepada siapa aja yang bilang bahwa GOLPUT itu haram). :p>>>sori nggak ada pilihan kata yang pas selain ini.
BTW, kalo boleh saya ngasih saran, bagi yang mau GOLPUT alias tidak akan menggunakan hal pilihnya, niatkan sebagai “GOLPUT IDEOLOGIS” alias tidak mau terlibat dalam aktivitas itu karena Pemilu saat ini adalah sarana melanggengkan demokrasi. Sementara dalam pandangan Islam, demokrasi adalah HARAM! (baca: haram menjadikannya sebagai aturan hidup, haram diperjuangkan, haram dibela, haram diagung-agungkan). Jadi kalo ikutan pemilu dalam sistem ini berarti ikut melanggengkan kekufuran. Ih, naudzubillah mindzalik! Padahal, seharusnya sekarang kita berjuang untuk menghancurkannya.
Sebaiknya, umat Islam sadar diri bahwa yang layak diperjuangkan hanyalah ISLAM. Islam yang dijadikan sebagai ideologi negara dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah. Islam akan diterapkan sebagai akidah dan syariat alias sebagai ideologi. Kita berjuang dari sekarang. Yuk! (ayo ngaji dan dakwah!).
Hancurkan demokrasi!
Hancurkan sekularisme!
Hancurkan kapitalisme!
Hancurkan sosialisme!
Hancurkan komunisme!
Hancurkan semua ideologi dan keyakinan selain Islam!
Salam perjuangan dan kemenangan ideologi Islam,
O. Solihin































golput juga hak politik warga. mau memilih apa kalau dasarnya sudah gak ada yang baik.
saya menyayangkan tokoh yg merekomendasikan fatwa itu…
sungguh t-e-r-l-a-l-u!!!
gokil abiz….. “GOLPUT IDEOLOGIS”. perlu dipopulerkan tuh….!!! biar masyarakat pada tau semua
GOLPUT IDEOLOGIS? Hahahahaa.. bagus… bagus.. istilahnya.
Gw stuju sih, GOLPUT Itu PILIHAN BIJAK di tengah berjayanya DEMOKRASI sistem kufur ini….
WAJIB GOLPUT!!!
ha-ha-ha!!
Tuk Rusle:
Siapa bilang golput hak warga..?!
Golput di Indonesia hukumnya malah wajib!
Allah tidak memberi hak kpd kita untuk ikut rame-rame melanggengkan sistem kufur.
Woi.. kalo gak ada yang milih di pemilu nanti kasihan dong KPU, kasihan partai2, kasihan Pak SBY….
Hidup GOLPUT!
saya GOLPUT ah Pak!
Tidak akan pernah milih selama pemerintahannya tetap bobrok!
Asslm..salam kenal … sy mau bertanya apakah dengan golput keadaan akan berubah ???? Apakah dengan tidak memilih sistem khilafah akan tegak ???? Dapatkah anda membayangkan bahwa setiap suara anda memiliki makna, memiliki efek terhadap arah perjalanan negeri ini ???? Dan akan menentukan apakah seorang koruptor yang memimpin negeri ini, apakah seorang kafir yang anti RUU Pornografi yang bakal duduk di DPR, apakah orang-orang dengan segala keterbatasan yang ada, takala dunia disesaki oleh perbagai ideologi dan racun-racun zionis dan kapitalis, tetap berusaha memberikan yang terbaik, sesuai potensi yang dimilikinya ???? Saya sangat mendukung golput. Tapi itu DULU. Tatkala saya belum memahami bahwa setiap suara yang kita berikan akan amat membantu menjadikan negeri ini jauh lebih baik. Menjadikan lebih banyak terpilihnya wakil-wakil kita di DPR menyusun RUU yang memiliki conten syariah, seperti RUU Pornografi. Menjadikan lebih banyak terpilihnya wakil-wakil rakyat yang menolak suap dan mengharamkan korupsi dalam tindakannya. Benar belum sempurna, tapi masih jauh lebih baik. Untuk menjadi renungan. Tahun 2005-2006 saya melakukan riset di DPRD Kab. Bogor, dari situ saya mengumpulkan banyak data dari banyak media tentang korupsi anggota DPRD (periode 1999-2004), dan ternyata ada salah satu fakta yang menarik, dari sejumlah kasus korupsi DPRD di semua daerah, tidak sedikit anggota DPRD yang masih mengikuti nuraninya untuk tidak melibatkan diri dalam korupsi berjamaah tersebut. Ternyata masih banyak wakil-wakil kita yang mengikuti nuraninya. Katakanlah kita masih berpendapat bahwa semua tidak ada yang kredibel. Tapi saya kira kita harus jujur bahwa levelnya berbeda-beda sehingga pastinya ada yang jauh lebih sedikit mudharatnya. Dalam kaidah ushul fikih maslahah mursalah, kita dianjurkan untuk memilih yang lebih sedikit mudharatnya. So guys, memilih sapa takut !!! walahualambishowab wasslm
Menurut saya kaidah seperti itu tidak bisa diterima dalam kondisi seperti ini. Tapi bagi yg meyakininya mungkin punya alasan. Saya sendiri punya alasan mengatakan bahwa dalil “mashalih mursalah” itu tidak tepat dalam kondisi seperti ini. Wong semuanya madharat dan batil, apa yang dipilih? Memilih dari semua yang batil, ya nggak ada untungnya atuh…
Bagi saya golput dalam sistem sekarang menjadi harus, bahkan bisa dinaikkan derajatnya menjadi wajib. Justru jika kita ikut ke dalam pemilu sementara tujuan pemilu itu sendiri untuk kepentingan demokrasi, maka itu sama saja kita memberikan “nafas tambahan” untuk memperpanjang umur sistem kufur tsb. Padahal, harus sejak sekarang kita memutus kepercayaan rakyat terhadap sistem itu. Ya, dari sekarang, Bro. Sebab, jika masih banyak kaum muslimin yang percaya demokrasi, berarti memang ada benarnya bahwa demokrasi masih punya “kaki tangan” untuk menopang sistem yang sebenarnya sudah keropos ini. Tragisnya, “kaki-tangan” yang mengokohkan demokrasi adalah dari kalangan Islam yang seharusnya merobohkan untuk diganti dengan sistem Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyah.
Sampai kapan kita betah menderita dalam sistem demokrasi ini jika tak dari sekarang menanam kebencian yang amat sangat untuk menghancurkannya? Demokrasi mungkin bisa menipu banyak orang, tapi ingat bahwa tidak semua orang akan begitu mudah ditipu oleh demokrasi. So, guys, siapa berani utk golput?
Salam,
O. Solihin
GOLPUT itu WAJIB dalam sistem spt sekarang ini.
Jika nanti dalam pemilihan yang menang kaum kafirin dan orang liberal.. itulah saatnya REVOLUSI itu tiba. Yakin itu!
Kalo kita masih mengandalkan “SUARA”, justru itulah demokrasi. SUARA umat ISLAM seharusnya digunakan untuk menyatukan pikiran dan perasaan dalam dakwah menghancurkan demokrasi, jangan bermain main dan “bersetubuh” dengan demokrasi!
Orang Islam yg masih percaya pemilu di sistem ini, sudah menjual syahadatnya demi suara dlm mekanisme yg dimuat demokrasi!! Padahal itu jelas HARAM!
Orang Islam yang masih percaya pemilu dalam sistem demokrasi adalah mereka yang ikut melanggengkan demokrasi dan makin membuat Islam kian jauh dari kemenangan.
jangan salahkan mrk yg golput jika alasannya soal suara.
tapi salahkan mereka yang bikin partai islam jadi bayak di pemilu.
jaman orba masih satu partai PPP, sekarang ada banyak partai islam (yang belum tentu benar islamnya). suara rkyt pasti akan terpecah-pecah…
bung gun gun harus sadar soal ini!
salahkan mereka yang memecah partai2 Islam shingga berakibat minimnya suara utk partai islam. jangan nuduh ke yg tidak punya andil!!!
Thx atas komentarnya ya..
Salam,
O. Solihin
keren diskusinya. artikelnya lebih keren!
Hidup GOLPUT!
“indah rebel
saya GOLPUT ah Pak!
Tidak akan pernah milih selama pemerintahannya tetap bobrok!”
Aneh bahasa di atas. Bagaimana suatu pemerintahan akan tercipta kalau tak ada yang milih. Benar2 aneh!!!!!!!
Dengan golput apa yang bisa tercipta, gak ada kan?? Apakah semua partai yang ada di Indonesia ini gak benar semua. Apakah para caleg dan presiden yang ditawarkan gak ada yang benar juga. Kalau memang para GOLPUTER punya calon sendiri ajukan donk, jangan hanya ngomong aja bisanya.
GOLPUT itu hanyalah pilihan orang2 yang putus asa dan tidak punya pengharapan kedepan. Jika memang GOLPUTER ini merasa lebih baik dari yang orang2 yang ditawarkan, kenapa tidak mengajukan diri. Ketika Abu Bakar bin Siddiq,Umar bin Khattab,Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib dipilih apakah dengan penunjukan?? tidak tetapi dari suara ummat. Ayo GOLPUTER jika memang kalian merasa lebih baik, tunjukkan apa yang bisa kalian lakukan.
Salam,
indra
Kpd indra:
Menurut saya justru yang ga punya harapan ke depan utk lebih baik adalah mereka yg masih percaya dgn sistem ini. Mereka ikuti sistem dengan penuh keyakinan bahwa akan ada perubahan. Omong kosong, selama negeri ini merdeka 63 tahun lebih tetap tak ada perubahan. Masih sistem kapitalisme-sekulerisme yang berkuasa. Islam tak pernah! karena pr pejuangnya asik dalam keterjebakannya bersama demokrasi.
Golput adalah pilihan dan sekaligus perjuangan utk masa depan lebih baik dari sistem sekarang yang rusak!
Gw punya teman.
Teman gw punya teman.
Profesinya dosen.
Si dosen ini suka dapet proyek.
Dananya dari Dikti.
Kalo ada sisa proyek, dia suka bagi-bagi ke teman gw.
Teman gw ngebagi lagi ke gw.
Tapi di pemilu kami bertiga golput.
Apa kami ini termasuk golput ideologis?
Mohon pencerahannya.
hidup golput!
sebarkan pemahaman supaya WAJIB GOLPUT! :p
buruk muka cermin di belah!!! dasar partai odongk-odong
kalo mau dipilih cingk kasep atuh euy!!!
Karena REVOLUSI tidak akan pernah terjadi di dalam parlemen. oleh karena itu, saya tidak sudi masuk ke dalam bilik suara!!!!!!!!!!!
tidak ada bedanya partai politik dengan anak anjing dan demokrasi adalah proyek pembodahan
golput, sudah biasa tuh???
mang dari dulu heheheh
boy, gw pasti tidak akan golput, kalau pilihannya adalah sebuah partaI or SESEORANG dengan gerakan politik yang visi misinya untuk menegakkan syariah dan khilafah… kalau bukan itu…..so, pasti gak bakalan coy.”
liat aja udah demokrasi sendiri lahir dari rahim kafir kapitalis kok masih diperjuangkan….
katanya pengen ancurin israel ma US, tapi petunjuk yang dipake adalah yang melanggengkan kafir israel ma US.
pye to, adal logika yang salah kayaknya ni….
makanya pada liqo yasng bener, baca siapa demokrasi…
yang salah bukan masalah golput atau tidaknya, tapi sistem apakah yang mengharuskann kita memilih…
anak kecil aja tau, kalau democrazy itu kedaulatan di tangan rakyat, manusia dibiarkan bkin aturan sendiri…Allah amu ditaruk mana…masjid aja buk????
mikir atu kang….
yo wes, selain golput sekarang kasih tau juga pilih syariah aja ya…
Assalamu’alaikum wrwb
Pak Oleh, saia mau tanya, bagaimana caranya menegakkan khilafah? dibentuk daulah dulu kah? gimana caranya?
jazakallah khair
pak indra menulis:
Aneh bahasa di atas. Bagaimana suatu pemerintahan akan tercipta kalau tak ada yang milih. Benar2 aneh!!!!!!!
bibilung mengomentari:
demokrasi memang membutuhkan suara. tapi ‘anehnya’ demokrasi juga tidak memutlakan suara harus ada (buktinya memilih itu hanya menjadi hak). di Amerika jumlah golput dalam setiap pemilu hingga mencapai 40%. Tp di sana tidak dilarang golput.. minimal dibiarkan… hanya di sini yang aneh2.. malah golput malah diharamkan…
jika pak indra masih percaya demokrasi wajar menulis komentar seperti itu. pak indra masih percaya demokrasi? apakah pak indra juga percaya islam?
pertanyaan singkat dari saya…
bagaimanakah cara mengubah konstitusi negara kita agar menggunakan hukum islam?
lalu, jika konstitusi negara kita belum juga berubah, maka secara otomatis negara kita tetap akan melaksanakan pemilu. pertanyaannya sekarang adalah, jika ada dua orang yang mencalonkan diri sebagai presiden, yang satu muslim dan yang lainnya kafir, maka apa sikap anda?
dan terakhir, masih berkaitan dengan pertanyaan yang kedua, jika pemilu tetap dilangsungkan namun sebagian masyarakat memutuskan golput, sehingga akhirnya yang terpilih adalah yang kafir, apa sikap anda?
maaf, mohon dijawab dengan ringkas dan jelas karena saya sedang membutuhkan ilmu dan menyadari bahwa ilmu saya kurang. terima kasih….
fathi:
lalu, jika konstitusi negara kita belum juga berubah, maka secara otomatis negara kita tetap akan melaksanakan pemilu. pertanyaannya sekarang adalah, jika ada dua orang yang mencalonkan diri sebagai presiden, yang satu muslim dan yang lainnya kafir, maka apa sikap anda?
jawaban ana:
calon yang muslim itu mau menerapkan islam atau menerapkan demokrasi? Kalau menerapkan demokrasi buat apa didukung???
ngapain sih ngurusin golput dan nggak golput??
aku sih, yang penting negeri ini sejahtera, gak ada yang nganggur.. dan para koruptor di brantas sampai mampus!!
kinerja pemerintah sekarang (dari dulu) gak ada yang bener….
kalo menurut ana, siapa pun yang menang mau muslim atau non muslim, jika menerapakn demokrasi tetap saja tak ada untungnya buat kehidupan umat manusia.
ana dari dulu masih bingung… memilih salah, tidak memilih salah. Tapi memang tak pernah memilih… ana tetap milih Islam saja….
Saat ini jg Pak SBY tuh muslim, tapi tdiak menerapkan Islam. MUngkin capres dari PKS muslim, tapi jika tidak menerapkan syariat Islam, lebih rejim lagi tuh. Sudah ngaku Islam tapi tdk mau menerapkan Islam… APA KATA ALLAH???
petet fundamental:
Karena REVOLUSI tidak akan pernah terjadi di dalam parlemen. oleh karena itu, saya tidak sudi masuk ke dalam bilik suara!!!!!!!!!!!
===
demokrasi memang sampah!
masuk parlemen sistem demokrasi, sama dengan masuk ke sampah!!!!!
Jika ada yang berpendapat bahwa pemilihan umum adalah bagian dari system demokrasi dan demokrasi tidak boleh kita ambil karena tidak islami, kita pastikan system demokrasi adalah system jahili (tidak islami) karena berasal dari peradaban barat, tetapi apakah kita dilarang mengambil salah satu bagian dari system itu yang sekiranya tidak bertentangan dengan islam?
Dan tidak menjadi masalah sebenarnya ketika kita terus meneriakkan demokrasi itu sistem kufur diluar sistem, sembari menghancurkan dan mengaburkan substansi demokrasi dari dalam sistem pemerintahan. Semuanya saling bersinergi. Seperti menghancurkan dan mengaburkan opini teroris yang melekat pada kaum muslimin dan selayaknya peradaban barat juga melakukan penghancuran substansi ideologi islam dengan paham sekulernya yang memisahkkan antara Negara dan Agama.
Kita harus memahami bahwa saat ini tengah berlangsung perang pemikiran bukan hanya sekedar perang ideologi peradaban, akan tetapi juga perang konsep tentang tatanan peradaban dunia.
Masuk atau tidak dalam pemerintahan adalah pilihan dalam strategi perang itu, karena proses penghancuran islam juga menggunakan opini dan sistem kekuasaan. Kita harus obyektif bahwa kepentingan barat juga merasuk kedalam sistem pemerintahan diberbagai lini kehidupan baik dalam bentuk sistem maupun manusia. Oleh karena itu gerakan islam juga harus melakukan hal serupa baik dalam tataran kultural maupun struktural dan bersikap adil dalam pelaksanaanya.
” Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah dan Agama itu hanya untuk Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tiada permusuhan lagi kecuali terhadap orang-orang zalim. Bulan Haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum Qishash. Oleh karena itu, barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia seimbang dengan seranganya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang takwa”. (Al-Baqarah 193-194)
Tentang Demokrasi
Sesungguhnya demokrasi saat ini mengalami deviasi makna. Tiap negara memiliki pemahaman sendiri. Demokratis di sebuah negara belum tentu demokratis di negara lain. Kaum muslimin yang mengharamkan demokrasi memahaminya sebagai bentuk pemerintahan rakyat dengan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Adapun di dalam Islam, kedaulatan tertinggi di tangan Allah Swt, bukan manusia; La Hukma Illa Lillah. Itu adalah perkataan yang benar, tetapi konteksnya tidak tepat. Tidak ada satupun aktivis Islam yang berbicara demokrasi dan mengambil manfaatnya benar-benar meyakini kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Sama sekali tidak terlintas dalam pikiran mereka pemahaman seperti itu.
Setiap muslim, apalagi mufti harus bertindak hati-hati dalam memberikan penilaian. Terlalu mudah memvonis syirk atau haram sama bahayanya dengan terlalu mudah dalam membolehkannya. Jika kita belum mengetahui betul masalah yang dihadapi, bertanyalah kepada ahlinya dalam hal ini, pakar atau pengamat politik. Jangan sampai fatwa yang keluar membuat gamang perjuangan yang sedang dilakukan atau dimanfaatkan musuh-musuh dakwah Islam untuk memarjinalkan politik umat Islam.
Dalam hal ini, ada kaidah yang telah disepakati para ulama, Siapa yang menetapkan hukum sesuatu padahal dia tidak mengetahui secara pasti sesuatu tersebut, ketetapan hukumnya dianggap cacat walau secara kebetulan benar.
Harus diakui bahwa tidak ada kesamaan pandangan tentang makna demokrasi. Jadi, fatwa hukum yang diberikan pun tidak baku keharaman dan ke-syirk-annya. Kita pun dapat mengembalikan urusan itu kepada baraatul ashliyah (hukum awal)nya, yaitu mubah.
Ada pula yang memandang demokrasi berasal dari Barat yang kafir. Oleh karena itu, demokrasi (adalah) pola alien yang masuk ke dalam negeri-negeri muslim. Jika alasan itu dijadikan dasar pengharaman demokrasi, sesungguhnya hal itu tidak tepat. Memang benar demokrasi berasal dari sistem Barat. Namun, tidak ada yang mengingkari bahwa Rasulullah Saw pernah menggunakan cara orang Majusi (Persia) ketika Perang Ahzab, yaitu menggali khandaq (parit besar) atas usul sahabatnya dari Persia, Salman al Farisi. Nabi Saw pun memanfaatkan jasa tawanan Perang Badr untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kaum muslimin walaupun tawanan itu musyrik.
Rasulullah Saw pernah pula membubuhkan stempel ketika mengirim surat dakwah kepada para penguasa sekitar Jazirah Arab sebagai bentuk pengakuan beliau terhadap kebiasaan yang mereka lakukan agar mereka mau menerima surat dakwahnya. Jadi, tidak ada satu pun ketetapan syariat yang melarang mengambil kebaikan dari pemikiran teoritis dan pemecahan praktis nonmuslim dalam masalah dunia selama tidak bertentangan dengan nash yang jelas makna dan hukumnya serta kaidah hukum yang tetap. Sekali lagi pemecahan teoritis dan pemecahan praktis.
Oleh karena hikmah adalah hak muslim yang hilang, sudah selayaknya kita merebutnya kembali. Islam hanya tidak membenarkan tindakan asal comot terhadap segala yang datang dari Barat tanpa ditimbang di atas dua pusaka yang adil, alQuran dan asSunnah.
Memahami Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah tatanan pemerintahan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demikian slogan yang sangat terkenal dari Benjamin Franklin tentang definisi demokrasi. Walhasil, demokrasi memberikan kepada manusia dua hal :
1. Hak Membuat Hukum (legislasi).
2. Hak Memilih Penguasa.
Memahami Demokrasi Dalam Pembuatan Hukum
Untuk lebih mudahnya, kami akan jelaskan diawal bahwa kewenangan rakyat untuk Membuat Hukum yang bertentangan dengan islam adalah haram dan besifat ushul (mendasar). Sedangkan dalam sistem memilih penguasa/ kepala negara hal tersebut masih dapat didiskusikan…. dan bersifat furu’ (cabang). Karena juga banyak dalil yang membolehkan untuk masuk dan mengelola pemerintahan untuk menjalankan syariat islam.
Mengapa demokrasi kufur? demokrasi itu kufur bukan karena konsepnya bahwa rakyat menjadi sumber kekuasaan, melainkan karena konsepnya bahwa manusia berhak membuat hukum (kedaulatan di tangan rakyat) yang boleh jadi itu bertentangan dengan hukum Allah. Kekufuran demokrasi dari segi konsep kedaulatan rakyat tersebut sangat jelas, sebab menurut Aqidah Islam, yang berhak membuat hukum hanya Allah SWT, bukan manusia. Firman Allah SWT (artinya) : “Menetapkan hukum hanyalah hak Allah.” (QS Al-An’aam : 57) Walaupun ayat tersebut bersifat umum, tapi itulah titik kritis dalam demokrasi yang sungguh bertentangan secara frontal dengan Islam. Pada titik itulah, demokrasi disebut sebagai sistem kufur. Sebab sudah jelas, memberi hak kepada manusia untuk membuat hukum yang bertentangan dengan hukum syara’ adalah suatu kekufuran. Firman Allah SWT (artinya) : “Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (QS Al-Maa`idah : 44)
Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah. Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami dan menjabarkan) hukum-Nya.
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan Demokrasi Barat.
Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam dan dapat dimusyawarahkan, jika dilandasi dengan Akidah Islamiyyah. Kenapa demikian?
Bagaimanakah sikap kita dalam mematuhi produk Hukum yang ada di Negeri ini. Padahal itu bukan berasal dari Produk hukum yang bukan islami. Sebagai contoh apa hukumnya kita mematuhi hukum berlalu lintas, memakai helm misalnya? Haramkah…? Berdosakah…?
Ketahuilah Islam datang selain untuk masalah Tauhid, perbaikan Akhlak dan lain sebagainya, salah satunya adalah untuk memberi kemaslahatan dan menolak mafsadat.
Dalam menentukan sebuah kesepakatan (Musyawarah) ada 2 hal yang keduanya harus dibedakan:
1. Bila yang dimusyawarahkan itu berkaitan dengan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya / nash syara’nya, maka dalam hal ini pendapat manusia adalah dilarang. Tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ada bid’ah sedikitpun. Manusia hanya boleh bermusyawarah tentang teknis pelaksanaanya saja. Sebagai contoh bila dalam musyawarah itu akan dibahas masalah status minuman kemaksiatan, maka dalam hal ini tidak boleh ada pendapat manusia yang mendukung. Sebab statusnya sudah jelas Haram, yang perlu dimusyawarakan adalah masalah uslub (teknis) pelarangannya dilapangan, misalnya siapa bagian operasi sweping di toko-toko minuman, siapa bagian memburu produsennya, siapa yang menghukum pelakunya dll.
2. Bila yang dimusyawarahkan itu berkaitan dengan masalah Uslub (Teknis) maka boleh pendapat manusia diminta. Dalam hal ini ada 2 macam
a. Uslub (Teknis) yang mencakup bidang keahlian khusus,
b. Teknis yang mencakup hal-hal yang diketahui oleh orang banyak
A. Uslub (teknis) yang berkaitan dengan bidang khusus, maka yang diambil pendapat (yang diajak musyawarah) hanya pendapat orang yang ahli tentang masalah itu. Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw pada waktu menentukan strategi di Perang Badar Al Kubra, Beliau berpendapat untuk memenangkan pertempuran pasukan harus menguasai tempat tertentu, tetapi kemudian ada seorang shahabat (Khubab bin Mundhir) yang menanyakan kepada beliau apakah hal ini pendapat beliau ataukah wahyu dari Allah. Bila wahyu maka tidak akan dibantah, tetapi bila hal ini pendapat nabi, maka Khubab mengusulkan untuk menempati sebuah wadi (oase) di medan Badar. Rasulullah kemudian menjelaskan ini bahwa hal ini adalah pendapat beliau pribadi, dan kemudian beliau menarik pendapatnya dan kemudian menerima pendapat Khubab sebab Khubab adalah orang yang tinggal di daerah tersebut dan merupakan orang yang paling kenal dengan medan pertempuran, seraya mengabaikan pendapat pribadi dan pendapat shahabat-shahabat yang lain.
B. Bila yang dimusyawarahkan adalah dalam hal Uslub (Teknis) yang telah dimengerti oleh banyak orang maka dalam hal ini pendapat mayoritas-lah yang dipakai. Kita dapat mengambil ibroh dari kisah terjadinya perang Uhud. Rasulullah sebenarnya menginginkan pasukan bertahan di dalam kota, akan tetapi mayoritas shahabat (terutama shahabat-shahabat yang usianya masih muda) memilih menunggu musuh di luar kota Madinah. Karena suara mayoritas menghendaki menunggu musuh di luar kota, maka Rasulpun memutuskan untuk menunggu musuh di luar kota, walaupun beliau sendiri menginginkan di dalam kota. Bertahan dalam kota atau menunggu musuh di luar kota adalah masalah-masalah teknis (strategi) pertempuran yang diketahui oleh banyak orang, karena semua shahabat adalah penduduk kota Medinah,yang mengerti seluk beluk kota Medinah. Jadi masalah betahan di dalam kota atau menunggu musuh di luar kota bukan masalah wahyu yang sudah dinash.
Dari sinilah kita bisa mengambil ibroh bahwa dalam masalah-masalah urusan teknis yang telah diketahui banyak orang, maka boleh diambil suara terbanyak.
Rasul tidak pernah menentukan secara jelas bagaimanakah teknis memilih khalifah/pemimpin negara. Begitu juga peralihan kekuasaan dari satu khalifah ke khalifah yang lain semasa banyak sahabat masih hidup, sehingga menjadi Ijma’ shahabat bahwa boleh menggunakan beberapa uslub untuk memilih khalifah atau kepala negara. Dengan demikian dalam memilih siapakah calon kepala negara/Khalifah boleh dengan banyak teknis dalam hal ini mengambil suara mayoritas juga dapat dilakukan dan menggunakan Ahlul hali wal aqdi (parlemen) Juga dapat dilakukan . Jadi untuk memilih calon kepala negara (khalifah) dalam Islam bisa dicari dengan uslub (teknis) pemilihan umum. Begitu juga dalam pelaksanaan teknis penerapan undang-undang dalam kehidupan bernegara, seperti tata tertib berlalu lintas atau masalah pornografi dan pornoaksi.
Ada yang berpendapat lebih berbeda lagi, bahwa Rasulullah memperjuangkan islam tidak melewati atau ikut masuk kedalam sistem jahiliyah makkah (dar annadwah) dan ini juga mereka jadikan rujukan untuk menolak dakwah melalui sistem pemerintahan-Allah merahmati saudaraku. Coba kita baca siroh apa yang menyebabkan Rasulullah saw tidak menerima tawaran kafir quraisy mengenai kekuasaan, harta-benda dan wanita. Dalam siroh nabawiyyah dijelaskan bahwa rasulullah menolak tawaran itu semua karena Rasulullah saw diminta untuk meninggalkan dakwah yang diperintahkan oleh Allah dan tidak boleh menyebarkan Risalah Islam kepada Manusia.
Siapapun yang mengaku dirinya aktifis islam pun tidak akan pernah mau menerimanya, sebagaimana Rasulullah juga menolak tawaran untuk berhenti berdakwah yang diajukan oleh kafir Quraisy.
Rasulullah memperjuangkan islam dengan cara menyadarkan Manusia baik di Makkah maupun Madinah dan sekitarnya atas kesalahannya menyembah selain Allah swt. dan mengajak mereka untuk menyembah Allah swt dan menerapkan sistem islam ditengah-tengah kehidupan mereka dan juga membentuk kekuatan besar untuk melindungi dakwah rasul dan kaum muslimin dengan mulai mendirikan institusi Pemerintahan Islam di Madinah.
Esensi Demokrasi Dalam Memilih Penguasa
Esensi demokrasi, terlepas dari berbagai definisi dan istilah akademis, adalah wadah masyarakat untuk memilih seseorang mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinannya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Mereka pun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai.
Jika demikiran esensi demokrasinya, di mana letak pertentangannya dengan Islam? Mana dalil yang membenarkan anggapan itu? Siapa saja yang mau merenungi esensi demokrasi, pasti akan mendapati kesamaannya dengan prinsip Islam, Misalnya, Islam mengingkari seseorang yang mengimami orang banyak dalam sholat, sementara makmum membenci dan tidak menyukainya. ”Rasulullah Saw bersabda, Ada tiga orang yang sholatnya tidak dianggat melebihi kepalanya sejengkal pun, lalu beliau menyebut orang yang pertama Orang yang mengimami suatu kaum, sedangkan mereka tidak menyukainya”.(HR Imam ibnu Majah. Al Bushairi berkata dalam az Zawaid, isnad-nya shahih dan perawinya tsiqah dan Ibnu Hibban dalam shahihnya al Mawardi. Keduanya dari Ibnu Abbas).
”Sebaik-baik pemimpin kamu kepala pemerintahan- adalah orang yang mencintai kamu dan kamu mencintainya, mendoakan kebaikanmu dan kamu mendoakan kebaikan untuknya. Sejelek-jeleknya pemimpin kamu adalah yang kamu benci dan ia membenci kamu, kamu mengutuknya dan ia mengutuk kamu”. (HR Imam Muslim dari Auf bin Malik).
AlQuran pun mengecam para penguasa tiran di muka bumi, seperti Firaun, Namrudz, penguas kaum Ad, dan alat-alat penguasa, seperti Hamman dan tentaranya, serta bapak kapitalis dunia, Qarun. Hadis pun mengecam penguasa yang tiranik. ”Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya di dalam neraka jahanam itu terdapat lembah dan di dalam lembah itu ada sumur bernama Hab-Hab yang Allah sediakan bagi penguasa yang sewenang-wenang dan menentang kebenaran.” (HR Imam Thabrani denga sanad hasan. Begitu pula Imam Hakim dan disahihkan adz Dzahabi).
”Dari Muawiyah Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: Sesudahku nanti akan ada pemimpin-pemimpin yang mengucapkan (instruksi) sesuatu yang tidak dapat disangkal. Mereka akan berdesak-desakan masuk neraka seperti berkerubutannya kera” (HR Imam Abu Yala dan Imam at Thabrani dalam Shaih al Jami ash Shaghir).
Selain itu, ada hadis dari Muawiyah secara marfu (sanadnya sampai ke Nabi Saw): ”Tidaklah suci suatu kaum yang tidak dapat meutuskan perkara dengan benar di kalangan mereka dan orang lemahnya tidak dapat mengambil haknya dari orang yang kuat, melainkan dengan susah payah”(HR Imam at Thabrani dan para perawinya terpercaya menurut Imam al Mundziri dan Imam al Haitsami).
Masih banyak hadist-hadist serupa yang bertebaran dalam kitab-kitab hadist. Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa jiwa demokrasi adanya keseimbangan antara state (negara/pemerintah/penguasa) dengan people (rakyat), persamaan sesama manusia, dan kewajiban meluruskan penguasa yang menyimpang sudah lama ada di dalam Islam. Dalam pidato pertamanya sejak diangkat menjadi khalifah, Abu Bakar ash Shiddiq Ra berkata, ”Wahai manusia! Kalian telah mengangkatku. Oleh karena itu, jika kalian melihat aku berada dalam kebenaran, bantulah aku. Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dalam memimpin kalian. Jika aku melanggar Allah, tidak ada kewajiban taat bagi kalian kepadaku”.
Adapun saat menjadi khalifah, Umar bin Khattab Ra pun pernah berkata, ”Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada orang yang mau menunjukkan aibku kepadaku”. Beliau berkata pada kesempatan yang lain, ”Hai sekalian manusia! Siapa di antara kalian yang melihat kebengkokan pada diriku, hendaklah dia meluruskanku!” Kemudain, ada salah seorang yang menjawab, ”Demi Allah, wahai putera alKhattab! Jika kami melihat kebengkokan pada diri anda, kami akan meluruskannya dengan pedang kami.”
Pernah pula ada seorang wanita yang meluruskan kekeliruan Umar tentang mahar wanita, tetapi Umar tidak menganggapnya sebagai bentuk merendahkan harga dirinya. Beliau justru berkata, Benar wanita itu dan Umar yang salah (meski para ulama hadist masih mempersoalkan kesahihan riwayat dua cerita itu). Kita dapat melihat betapa pemuka-pemuka umat itu telah mengajarkan cara hidup yang sejalan dengan prinsip berdemokrasi. Begitu pula, kaum muslimin saat itu yang tidak punya rasa sungkan, apalagi takut untuk mengkritik penguasa yang menyimpang.
Islam telah mendahului paham demokrasi dengan menetapkan kaidah-kaidah yang menjadi penopang esensi dan substansi demokrasi. Namun, Islam menyerahkan perincian dan penjabarannya kepada ijtihad kaum muslimin sesuai prinsip-prinsip ad Din dan maslahat dunia mereka, perkembangan kehidupan mereka, masa dan tempat, serta perkembangan situasi dan keadaan manusia.
Sebenarnya, penggunaan istilah-istilah asing seperti demokrasi untuk mengungkapkan makna-makna Islami bukanlah hal yang kita inginkan. Namun, kita tidak mungkin menutup mata karena itulah istilah yang populer digunakan manusia. Dan ini adalah pilihan strategi dan bukan masalah Akidah Islamiyah.
Justru kita harus mengerti maksudnya agar tidak salah paham atau mengartikannya dengan arti yang tidak sesuai dengan kandungannya atau tidak sesuai dengan maksud orang yang mengucapkannya. Dengan demikian, fatwa yang kita jatuhkan pun sehat dan seimbang. Selain itu kita juga harus mulai mengenalkan istilah-istilah yang sesuai dengan syariat beserta definisi dan pengertianya sejelas-jelasnya. Agar masyarakat mulai tercerahkan pemikirannya dengan pemikiran yang islami.
Tidak masalah jika istilah-istilah itu datang dari luar kita karena kisaran fatwa/pembuatan hukum bukan pada istilahnya, melainkan esensi dan substansinya. Judi tetaplah judi walau dinamakan SDSB. Khamr tetaplah khamr walau dinamakan jamu. Umar bin Khattab Ra pernah merelakan tidak menggunakan istilah jizyah kepada kaum Nashrani di bawah naungan kekuasaannya karena mereka merasa direndahkan dengan istilah itu. Umar menerimanya sambil berkomentar, Mereka adalah orang-orang bodoh. Mereka menolak nama (bungkus), tetapi menerima isinya.
Dalam Konteks Indonesia yang sering kita sebut yang terpenting substansi adalah seperti apa yang dilakukan Umar dan Rasulullah pada perjanjian Hudaibiyah. Jika orang-orang non muslim tidak menerima istilah-istilah yang ada dalam Al Qur’an, maka untuk sementara kita menggunakan bahasa-bahasa yang dimengerti oleh publik terlebih dahulu tidak menjadi masalah, yang terpenting kita yang memperjuangkannya mengerti bahwa yang kita perjuangkan adalah hukum-hukum syara’.
Di dalam Al Qur’an sendiri diakui adanya pluralitas (perbedaan), ingat pluralitas bukan pluralisme. Karena pluralisme sudah menjadi ideologi tersendiri yang menganggap semua agama itu sama sementara didalam Ak Qur’an antara Islam dan kafir tidaklah sama, sementara pluralitas menunjukkan adanya perbedaan (Di Al Qur’an kita sering mendapati kalimat yang menuliskan yahudi, nasrani, kaum munafiq. Dll). Contoh; jika dalam pembahasan RUU APP, apakah dalam konteks istilah harus di Arabkan. Apakah dalam konteks perjuangan penegakkanya tidak boleh menggunakan argumen tidak sesui dengan budaya ketimuran (padahal budaya ketimuran itu identik dengan islam, budaya barat itu identik dengan budaya peradaban barat), selain kita menggunakkan argumen RUU APP/kemaksiatan tidak sesuai dengan Norma Agama. Itu semua hanyalah bahasa diplomasi dalam teknik lobi dan negosiasi dengan non muslim. Sekali lagi yang terpenting saat ini kaum muslimin mengerti bahwa itu adalah aturan yang landasanya syariat islam. Karena itulah yang baru bisa kita lakukan, oleh karena itu proses nasrul fikroh islam ditengah masyarakat harus terus dilakukan. Agar kedepan tidak berbenturan dengan sebagian kaum muslmin yang belum mengerti tentang hukum-hukum syara’.
Di dalam istilah Islam, ada ahli syura yang tergabung dalam ahlul halli wal aqdi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Kepada merekalah aspirasi umat disalurkan, lalu dimusyawarahkan untuk dijalankan penguasa. Imam Ibnu Katsir mengemukakan di dalam tafsirnya dengan mengutip riwayat dari Ibnu Mardawaih dari Ali Ra bahwa ia pernah ditanya tentang maksud azam pada ayat, ”Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian jika kamu telah ber-azam, bertawakkal-lah kepada Allah”. (QS Ali Imran:159). Berkata Ali Ra, Azam adalah keputusan ahlur rayi, kemudian mereka mengikutinya.
wallahu’alam